|
Syarat dan Ketentuan ‘Proses Cepat 3 Hari:
|
-
Program ‘Proses Cepat 3 Hari’ hanya berlaku untuk Pemohon KTA yang memenuhi kriteria.
-
Hanya berlaku untuk Pemohon baru yang berprofesi sebagai karyawan.
-
Hanya berlaku untuk fasilitas Cicilan Tetap dengan jumlah pengajuan lebih dari atau sama dengan Rp 5 juta.
-
‘Proses Cepat 3 Hari’ hanya berlaku untuk daerah JaBoDeTaBek. Untuk daerah di luar JaBoDeTaBek, diperlukan waktu 5 hari.
-
Tidak berlaku untuk aplikasi yang melampirkan data/dokumen yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya dan/atau aplikasi yang tidak secara lengkap mencantumkan data / melampirkan dokumen pendukung
-
Pemohon KTA akan menerima konfirmasi melalui SMS jika aplikasi sudah diterima dan sedang diproses oleh Standard Chartered Bank
-
Perhitungan jangka waktu proses aplikasi dilakukan pada hari kerja berikutnya setelah Pemohon KTA mendapatkan konfirmasi SMS sebagaimana disebutkan dalam poin no. 6 di atas.
-
Pemohon KTA akan menerima pemberitahuan apakah aplikasi KTA-nya telah disetujui atau tidak melalui SMS.
-
Konfirmasi melalui SMS ini hanya berlaku untuk Pemohon KTA yang menggunakan ‘network provider’ dari XL dan INDOSAT. Dan untuk Pemohon KTA yang menggunakan TELKOMSEL, CDMA dan 3 dapat menghubungi Call Center Standard Chartered Bank di (021) 57 9999 88 untuk informasi status aplikasi.
|
|
|
|
|
|
|
|
|