|
Standard Chartered Bank ("Bank") memberikan jaminan terhadap proses aplikasi KTA yang diterima secara lengkap dan telah memenuhi syarat untuk disetujui oleh Bank, dalam waktu 3 (tiga) hari kerja untuk profesi karyawan atau 5 (lima) hari kerja untuk profesi wiraswasta dan profesional, dihitung sejak penerimaan aplikasi tersebut. Apabila ada keterlambatan proses sehingga aplikasi KTA Anda melebihi 3 (tiga) atau 5 (lima) hari kerja, maka Bank akan memberikan kompensasi berupa uang tunai sebesar Rp150.000,- untuk aplikasi yang disetujui. Untuk program jaminan ini Anda harus memenuhi beberapa kriteria berikut
|
| 1. |
Memiliki nomor telepon selular/handphone yang setiap hari aktif agar dapat menerima pemberitahuan atas status aplikasi. Standard Chartered Bank akan mengirimkan layanan pesan singkat (SMS) khusus untuk mengkonfirmasi status aplikasi Anda melalui nomor telepon 0878 8100 0488 (untuk nomor CDMA) atau atas nama “StandChart“ atau “StanChart“ (untuk nomor GSM). Mohon abaikan SMS yang mengatasnamakan Standard Chartered Bank selain nomor telepon atau nama pengirim resmi tersebut.
|
| 2. |
Mengisi aplikasi secara lengkap dan benar serta melampirkan dokumen lengkap berupa fotokopi KTP, fotokopi kartu kredit bank lain dan fotokopi cover buku tabungan. Untuk jumlah pinjaman diatas atau sama dengan Rp50 juta harus melampirkan fotokopi NPWP. |
| 3. |
Jaminan 3 (tiga) atau 5 (lima) hari kerja adalah perhitungan dari aplikasi beserta dokumen lengkap diterima oleh Standard Chartered Bank ditandai dengan pengiriman SMS hingga dana KTA ditransfer dari rekening Standard Chartered Bank ke rekening Anda yang ditandai juga dengan SMS pemberitahuan dari Bank.
|
| 4. |
Perhitungan lama proses aplikasi akan menggunakan tanggal yang tertera di sistem kami
|
| 5. |
Program Jaminan ini tidak berlaku apabila aplikasi ditolak, dibatalkan karena dokumen yang tidak lengkap, tidak memenuhi persyaratan kredit, kesulitan untuk verifikasi, dan atau alasan force majeur lainnya.
|
| 6. |
Apabila proses melebihi 3 (tiga) atau 5 (lima) hari kerja, maka Anda berhak mendapatkan kompensasi uang tunai sebesar Rp150.000,- yang akan ditransfer ke rekening Anda tidak lebih dari 1 bulan sejak tanggal pencairan kredit |
| 7. |
Keputusan untuk disetujui atau tidaknya aplikasi Anda sepenuhnya menjadi hak Bank |
| 8. |
Program ini berlaku untuk aplikasi yang diterima mulai tanggal 18 Mei 2011 untuk profesi karyawan dan domisili Jabodetabek, sedangkan untuk profesi wiraswasta dan profesional serta domisili di luar Jabodetabek, Jaminan akan mulai 22 Agustus 2011 |