| Tujuan Penggunaan Kredit |
• Pembelian baru • Refinancing / Take Over • Multiguna / Loan Against Property / Equity Loan |
| Plafon Kredit |
• Minimal Rp 500.000.000,- • Maksimal Rp 10.000.000.000,- • Khusus untuk Ruko maksimal Rp 3.000.000.000,- |
| Batas Kredit Terhadap Nilai Agunan (LTV) | • Sampai dengan 80% dari nilai appraisal Bank terhadap agunan |
| Tenor |
• Minimal 1 tahun • Maksimal 25 tahun • Maksimal 10 tahun untuk ruko |
| Collateral |
• Tujuan Pembelian Properti : o Untuk dihuni (owner occupied/residential) o Investasi – disewakan o Investasi lainnya • Maksimum usia properti adalah 40 tahun pada saat jatuh tempo kredit. Properti dengan usia lebih dari 40 tahun masih dapat di proses dengan maksimal LTV 60% dari harga tanah. • Jenis Properti : Rumah, Apartemen, Ruko • Memiliki sertifikat berupa HGB/SHM.atau strata title untuk apartment • Jaminan/ Sertifikat harus dibaliknama ke atas nama debitur atau istri debitur atau keluarga debitur • Untuk sertfikat yang dibalik nama atas nama kerluarga debitur harus minimum berusia 18 tahun |

Get eStatements
