Produk dari 
SME Banking Standard Chartered Bank bekerjasama dengan Manulife Financial memastikan Anda sebagai karyawan kunci dari bisnis yang Anda bangun, terproteksi dari hal-hal yang kurang menguntungkan sehingga bisnis Anda dapat terus berjalan.
Hampir setiap usaha, mulai dari usaha kecil, menengah hingga perusahaan besar mengasuransikan aset-aset yang dimilikinya, seperti gedung, kendaraan, gudang, persediaan, alat-alat berat, dan aset lainnya. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi risiko kerugian finansial. Namun cukup jarang perusahaan yang menyadari pentingnya memiliki asuransi untuk melindungi perusahaan dari potensi risiko kerugian finansial akibat kehilangan karyawan kunci di perusahaan. Karyawan merupakan aset perusahaan yang sangat penting, kelangsungan masa depan perusahaan dapat terganggu apabila salah seorang karyawan kunci mengalami musibah meninggal dunia. Kehilangan karyawan kunci dapat menimbulkan potensi kerugian akibat hilangnya kesempatan bisnis, kerugian biaya pelatihan, timbulnya biaya rekruitment dan sebagainya yang pada akhirnya akan berpengaruh secara finansial terhadap perusahaan.
APAKAH FEP KEY-MAN PROTECTION?
FEP Key-Man Protection merupakan bagian dari dari produk Family Estate Protection (FEP) yang menawarkan perlindungan akan kelangsungan bisnis Anda dengan cara menyediakan perlindungan yang komprehensif untuk karyawan kunci pada perusahaan Anda.
MANFAAT FEP KEY-MAN PROTECTION
FEP Key-Man Protection memberikan perlindungan pada perusahaan Anda dari kerugian finansial karena hilangnya kesempatan bisnis, kerugian biaya pelatihan, dan timbulnya biaya rekrutmen sebagai akibat terjadinya musibah meninggal dunia yang dialami oleh karyawan kunci.
FEP Key-Man Protection merupakan solusi yang tepat untuk menjamin kelangsungan bisnis terhadap risiko kehilangan karyawan kunci.
BAGAIMANA FEP KEY-MAN PROTECTION MEMASTIKAN KELANGSUNGAN BISNIS ANDA?
Perusahaan dapat memilih program FEP Key-Man Protection yang tepat bagi kelangsungan bisnis perusahaan. Apabila karyawan kunci mengalami musibah meninggal dunia maka FEP Key-Man Protection akan membayarkan manfaat pertanggungan kepada perusahaan. Dengan demikian perusahaan dapat tetap memenuhi kewajiban keuangan baik kepada nasabah, kreditor, rekanan, maupun untuk mengkompensasi potensi kerugian finansial.
SIAPA YANG DAPAT DIIKUTSERTAKAN DALAM PROGRAM FEP KEY-MAN PROTECTION?
• Anggota Direksi perusahaan atau,• Karyawan kunci yang memenuhi persyaratan.
KETENTUAN LAIN UNTUK PROGRAM FEP KEY-MAN PROTECTION
• Uang Pertanggungan sebesar 5 -10 kali dari penghasilan tahunan karyawan, (minimal Rp 500 juta),• Pemegang Polis adalah perusahaan
• Beneficiary (Penerima Manfaat) adalah perusahaan.
• Melengkapi Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ), serta melampirkan fotokopi dokumen yang disyaratkan.
• Ahli waris karyawan kunci melengkapi Surat Pernyataan dan Persetujuan Ahli waris.
TENTANG PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA
PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Manulife Indonesia) menawarkan produk dan jasa yang paling lengkap dalam industri jasa finansial di Indonesia melalui produk asuransi jiwa dan employee benefits. Berkantor pusat di Jakarta, Manulife Indonesia beroperasi melalui jaringan kantor pemasaran di lebih 20 kota yang tersebar di Indonesia, didukung oleh sekitar 6.700 karyawan dan agen profesional yang melayani lebih dari 1.5 juta nasabah.
CATATAN PENTING
FEP Key-Man Protection diterbitkan oleh PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dan didistribusikan oleh Standard Chartered Bank. Produk ini bukan merupakan produk simpanan pada Standard Chartered Bank sehingga tidak mengandung kewajiban apapun dan tidak dijamin oleh Standard Chartered Bank serta tidak termasuk dalam program penjaminan pemerintah Republik Indonesia.
Standard Chartered Bank tidak bertanggung jawab atas Polis Asuransi yang diterbitkan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia sehubungan dengan produk asuransi tersebut. Penggunaan logo Standard Chartered Bank adalah atas dasar persetujuan Standard Chartered Bank sebagai wujud kerja sama antara Standard Chartered Bank dengan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dalam penawaran produk asuransi. Standard Chartered Bank bukan agen PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia maupun broker dari nasabah Standard Chartered Bank.
Get eStatements