Produk dari 
Pilihan asuransi yang bijak untuk masa depan Anda dan keluarga yang mampu memaksimalkan dana Anda dengan risiko minimal
Sebagai bagian dari rancangan Wealth Preservation Anda,
Standard Chartered Bank bersama PT Asuransi Allianz Life
Indonesia menghadirkan produk Premium Shield bagi Anda
dengan fitur-fitur baru. Melalui Premium Shield, Anda tetap
dapat berinvestasi secara optimal melalui produk-produk
investasi yang tersedia serta sekaligus memperoleh
perlindungan terhadap risiko ketidakpastian di masa mendatang
serta kebebasan finansial untuk mempertahankan gaya
hidup Anda dan keluarga tercinta.
Alokasi Investasi Optimal
Premium Shield mengalokasikan dana Anda dengan lebih optimal
di mana seluruh setoran premi langsung dialokasikan ke unit
penyertaan investasi sejak tahun pertama untuk memaksimalkan
Nilai Investasi, dan pilihan dana investasi untuk mengoptimalkan
hasil dapat Anda tentukan sendiri sesuai risk profile Anda.
Hasil
Investasi Optimal
Perlindungan

Alokasi Investasi Optimal
Premium Shield mengalokasikan dana Anda dengan lebih optimal
di mana seluruh setoran premi langsung dialokasikan ke unit
penyertaan investasi sejak tahun pertama untuk memaksimalkan
Nilai Investasi, dan pilihan dana investasi untuk mengoptimalkan
hasil dapat Anda tentukan sendiri sesuai risk profile Anda.
|
Manfaat Perlindungan Asuransi
| Perlindungan asuransi jiwa yang menyeluruh sebagai jaminan kepastian perencanaan masa depan keluarga Anda. | |
| 1 |
Bila Anda terdiagnosa salah satu dari 49 penyakit kritis, mulai
dari kanker, serangan jantung pertama, stroke hingga penyakit
lupus: |
| • Sejumlah Dana Tunai dibayarkan sebagai tambahan biaya berobat untuk melindungi cash flow Anda. | |
| • Kemudian giliran PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz) yang akan membayarkan setoran investasi hingga Anda berusia 65 tahun agar investasi Anda tetap berlanjut. | |
| 2 | Warisan bagi keluarga tercinta saat Anda meninggal dunia dengan dibayarkannya dana sebesar Uang Pertanggungan dan seluruh Nilai Investasi Anda yang telah terbentuk kepada ahli waris Anda. |
| 3 | Perlindungan tambahan yang dapat Anda pilih untuk peningkatan manfaat kepastian perencanaan masa depan keluarga Anda tanpa perlu menambah setoran premi Anda: |
| • Manfaat kecelakaan. | |
| • Manfaat cacat total dan tetap. | |
| • Manfaat santunan harian dana pengobatan selama dirawat di rumah sakit. | |
Fleksibilitas
| • | Dapat digunakan untuk berbagai tujuan finansial sesuai dengan kebutuhan Anda: tabungan, perlindungan dan dana pendidikan anak, maupun persiapan masa pensiun. |
| • | Pilihan jenis investasi yang beragam. |
| • | Premi dapat dibayar dengan mendebit langsung rekening Anda di Standard Chartered Bank. |
| • | Kemudahan melakukan penambahan dana (top-up) dan pengalihan dana antar jenis dana investasi (switching) sewaktu-waktu, untuk mendapatkan hasil investasi yang optimal. |
| • | Fasilitas Premium Holiday tersedia setelah ulang tahun Polis ke 2* dan dikenakan biaya sampai dengan ulang tahun Polis ke 7. |
| • | Penarikan dana (withdrawal) atau penebusan** tanpa dikenakan biaya setelah ulang tahun Polis ke 7. |
| • | Akses perkembangan Harga Unit setiap hari melalui situs www.allianz.co.id, Customer Care Center PT Asuransi Allianz Life Indonesia dan melalui harian Bisnis Indonesia atau Koran Investor. |
| * Fasilitas Premium Holiday minimal setelah 2x pembayaran setoran investasi. Selama Premium Holiday, semua biaya akan tetap dikenakan dengan pemotongan dari unit penyertaan investasi setiap bulannya. Akan dikenakan biaya
Premium Holiday bila setoran Top-up tidak mencukupi untuk membayarkan setoran investasi selama masa Premium Holiday.
** Penarikan atau penebusan dapat dilakukan setiap waktu, tetapi akan dikenakan biaya penarikan sesuai tabel biaya penarikan selama 7 tahun pertama polis. seperti yang tercantum di proposal iIustrasi. |
|
Mekanisme Premium Shield
| • |
Seluruh setoran investasi Anda (105.26%)*** akan dialokasikan
dan dihitung ke dalam unit dengan menggunakan Harga Jual
Unit yang berlaku saat itu.
|
| • | Harga Unit terdiri dari Harga Jual Unit dan Harga Beli Unit yang selisih di antara keduanya dapat mencapai sekitar 5%. |
| • | Harga Unit dapat berubah dari waktu ke waktu tergantung kinerja investasi perusahaan asuransi. |
| • | Harga Unit dihitung harian. |
| • | Biaya asuransi dan biaya administrasi dibebankan dengan memotong unit dari saldo unit Anda. |
| • | Besarnya biaya asuransi ditentukan berdasarkan usia dan jenis kelamin Tertanggung serta besarnya Uang Pertanggungan. |
| • | Bebas biaya pengalihan dana untuk 4 kali per tahun, pengalihan dana berikutnya dikenakan biaya 1% dari dana dengan minimum Rp 100.000,-. |
| • | Penarikan dan penebusan Polis dikenakan biaya yang tercantum pada proposal ilustrasi. |
| *** Sebelum beda Harga Jual dan Harga Beli unit 5%. | |
Ilustrasi

Ilustrasi Premi & Manfaat*
Berdasarkan Tabel penilaian Proteksi di atas, jika Anda adalah
pria berusia 45 tahun, contoh Perlindungan yang dapat Anda
peroleh melalui Premium Shield adalah:
Tertanggung : Pria berusia 45 tahun
Premi dibayarkan : Rp50juta per tahun selama 10 tahun
| Manfaat Premium Shield: | ||
| • | Proteksi asuransi jiwa | : Rp 500.000.000,- |
| • | Meninggal dan Cacat Tetap Total karena kecelakaan | : Rp 500.000.000,- |
| • | Proteksi terhadap 49 penyakit kritis | : Rp 250.000.000,- |
| • | Cacat Tetap Total | : Rp 250.000.000,- |
| • | Santunan Harian Rawat Inap (per hari) | : Rp 500.000,- |
| Pembebasan premi hingga Tertanggung berusia 65 tahun jika terdiagnosa salah satu dari 49 penyakit kritis | ||
Dikelola oleh:
PT Asuransi Allianz Life Indonesia
Didirikan pada tanggal 16 Agustus 1996, PT Asuransi Allianz Life
Indonesia mempunyai jaringan pemasaran dengan lebih dari 6.000
agen. Saat ini, PT Asuransi Allianz Life Indonesia memiliki 80 kantor
pemasaran dan outlet yang berlokasi di 43 kota seluruh Indonesia
dari Banda Aceh sampai Jayapura (Papua) dan mengoperasikan
Pusat Pelayanan Nasabah di Jakarta, Surabaya, Medan dan Denpasar.
Premium Shield ini bukan merupakan produk bank dan tidak termasuk dalam lingkup program penjaminan simpanan oleh LPS sebagaimana yang dimaksud dan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 24/2004 tentang Lembaga Penjamin. Standard Chartered Bank hanya bertindak sebagai pihak yang mendistribusikan produk ini. Kinerja komponen investasi dari produk ini tidak lepas dari risiko investasi.
Get eStatements